TEGAL – Calon Wali Kota Tegal dilaporkan ke Bareskrim Polri Jumat 6 Desember 2024 malam terkait dugaan penganiayaan.
Hal itu menimpa Suprianto, salah satu tim sukses pasangan calon Kepala Daerah di Tegal.
Diungkapkannya, dirinya diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami nyeri di kepala hingga dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 20.00 WIB.
Terduga pelaku disebut seorang calon Wali Kota Tegal berinisial DYS.
“Intinya kami mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan suatu pengaduan atas adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap diri saya, yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Tegal terpilih inisial DYS,” katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.
Diterangkannya, kejadian itu diduga terjadi di Kota Tegal dan berawal saat ia dan timnya melakukan konsolidasi.
Dituturkannya, hal itu dilakukan untuk mengevaluasi kekalahan. Konsolidasi dilakukan di salah satu rumah anggota tim pemenangan.
“Tiba-tiba, dia masuk kemudian beradu argumen dengan kami, langsung menghajar saya,” tuturnya.
Disebutkannya, terlapor datang bersama temannya.
“Datang menemui saya kemudian langsung memegang badan saya di situ lah terjadi keributan, langsung saat itu dia menghantam pelipis kanan dua kali, saksinya ada,” sebutnya.
Lalu Suprianto hendak pergi dari lokasi dan terlapor kembali memukulnya yang mengenai kepala bagian belakang.
“Ada saksi yang melihat. Saksi melihat dari anggota timses kami, ada juga rekaman suara tentang keributan,” ucapnya.
Dirinya akhirnya visum dan pemeriksaan kesehatan di IGD RS Mitra Keluarga di Kota Tegal. Kemudian, Suprianto opname di RSPP Jakarta.
“Sampai sekarang kondisi saya juga masih agak nyeri. Tentunya atas perlakuan ini saya sendiri sudah dirawat, diopname di RSPP di Jakarta,” bebernya.
“Dia kecewa karena saya enggak mau gabung sama dia, karena sebelumnya saya adalah teman dekat dia saat dia menjabat Wali Kota yang pertama saya adalah timsesnya. Dia kecewa marah-marah karena saya diajak nggak pernah mau,” lanjutnya.
Dirinya menyebut telah melampirkan rekam medis dari RS Mitra Keluarga di kota Tegal dan RS Pusat Pertamina Jakarta Selatan, rekaman suara saat terjadi pemukulan korban, dan tiga orang saksi.
Kini laporan telah diterima dengan nomor LP/B/436/XII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 6 Desember 2024. Terlapor diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber : DISWAY.ID
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo