BANYUMAS – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki awasi kegiatan penyampaian Berita Acara hasil verifikasi administrasi pasangan calon Sadewo dan Lintarti di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Sabtu (7/9).

“Bawaslu hadir disetiap sub tahapan, guna memastikan tahapan dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar Agung.

Agung menjelaskan ada beberapa berkas yang harus diperbaiki oleh bakal pasangan calon tersebut. Bagi Calon Bupati berkas yang perlu segera diperbaiki adalah SKCK, fotocopy ijazah SMA atau sederajat, pas foto diri, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi.

Sedangkan untuk Calon Wakil Bupati, Surat pernyataan, SKCK, fotocopy ijazah SMA/Sederajat, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak penghasilan wajib pajak, formulir Model BB. RIWAYAT HIDUP.KWK, pas foto diri, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.

“Dikarenakan dokumen persyaratan pasangan calon belum memenuhi syarat, maka selama 3 hari mulai tanggal 7 – 9 September 2024 untuk melengkapi berkas yang belum benar tersebut,” jelas Agung.

Agung sebagai Koordinator Divisi yang membidangi Pencalonan berkomitmen mengawal terus proses perbaikan persyaratan tersebut sampai dengan penetapan pasangan calon, yakni tanggal 22 September 2024.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo