BANYUMAS – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah melaksanakan pengawasan klarifikasi berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terhadap ijazah S2 Sadewo Tri Lastiono di Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Sementara itu di tempat yang berbeda, Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa, Suharso Agung Basuki juga melaksanakan pengawasan melekat klarifikasi terhadap ijazah S1 Sadewo di Universitas Gadjah Mada, Selasa (3/9).

“KPU Kabupaten Banyumas kemarin bersama Bawaslu dan Kejaksaan meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon. Dalam juknis memang tercantum jika dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Kabupaten melakukan klarifikasi kepada Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan dan instansi yang berwenang,” jelas Rani.

Lebih lanjut Rani menjelaskan bahwa dalam hal hasil klarifikasi terkait ijazah calon juga berkenaan dengan pencantuman gelar akademik. Pencantuman gelar terhadap calon dimaksud jika dinyatakan tidak benar maka gelar pada calon dimaksud harus dihapus.

“Selain UMP dan UGM, kemarin juga kami membersamai KPU melakukan klarifikasi terhadap gelar haji Bapak Sadewo di Kantor Kemenag Banyumas, hasilnya memang benar dan valid,” ujarnya.

Bawaslu berharap sub tahapan penelitian persyaratan administrasi calon ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah ditentukan meski beririsan dengan sub tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan calon.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo