Wonogiri – Seorang pria di Kecamatan Purwantoro memperkosa anak tirinya. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku selama bertahun-tahun.
“Ada pencabulan di Purwantoro. Mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan pelaku pencabulan itu berinisial K (53). Sedangkan korban saat ini masih berusia 17 tahun.

“Korban dicabuli pelaku sejak berusia 13 tahun,” ungkap Anom.

Anom menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya kepada kakak kandungnya. Korban menceritakan saat berada di Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (5/5).

“Korban menceritakan semua yang dialaminya kepada kakak kandungnya,” ujar dia.

Ia menuturkan, pemerkosaan kali terakhir dilakukan pada Minggu (28/4). Saat itu ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak. Kemudian pelaku memasuki kamar korban dan memaksa korban untuk bersetubuh.

“Pelaku mengancam dengan kekerasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” papar Anom.

Berdasarkan pengakuan korban, kata dia, pelaku telah memperkosa korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020. Saat itu korban masih berusia 13 tahun.

“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan lebih dari sepuluh kali. Tapi tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” kata dia.

Anom mengatakan, korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut. Selain itu korban trauma karena dalam ancaman ayah tirinya tersebut. Sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri.

“Pelaku ditangkap kemarin (Senin). Sekarang sudah jadi tersangka. Saat ini untuk pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum,” kata Anom.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU No. 17/ 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono