Solo – Pelarian SK (57), warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo yang menjadi buron kasus mafia tanah berakhir. Wanita yang pernah berprofesi sebagai guru dengan status ASN itu ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten di Bekasi, Jawa Barat.
SK menjadi buronan setelah terlibat mafia tanah dengan korban PT M, sebuah perusahaan garmen asal Korea yang hendak mendirikan pabrik di Klaten pada 2021. Kerugian yang dialami PT M disebut mencapai Rp 2,1 miliar.

“Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di jalan Nangka kota Bekasi saat hendak masuk mini market,” jelas Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah kepada wartawan di kantornya, Sabtu (9/3/2024). Ruly juga didampingi Kasi Pidum Aspi Riyal dan JPU, Aby Maulana.

Kasus ini menjadi topik terpopuler selama sepekan terakhir. Berikut fakta-fakta yang detikJateng rangkum.

1. Jadi Buron Usai Menghilang Saat Akan Dieksekusi
Ruly mengatakan, mereka menangkap bu guru SK berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k. pid/ 2022 tanggal 26 Oktober 2023. Terpidana terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP.

Saat putusan kasasi sudah turun dan hendak dieksekusi itulah, SK menghilang sehingga dia dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Klaten kemudian bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami bekerja sama dengan tim tangkap buron Kejati dan Kejagung. Awalnya DPO terdeteksi tanggal 21 Februari di Bekasi kemudian di Jakarta Timur. Sempat tidak terdeteksi, kemudian hari Jumat tanggal 8 Maret terdeteksi di Bekasi dan kita tangkap,” imbuh Ruly.

2. Tipu Perusahaan Korea yang Hendak Bangun Pabrik
Ruly menjelaskan, SK terlibat penipuan dengan PT M, yang hendak mendirikan pabriknya di daerah Pedan pada 2021.

“Terpidana menipu PT M perusahaan garmen asal Korea yang menjadi korban mafia tanah saat berencana mendirikan pabrik di Desa Troketon, Pedan, Klaten. Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2.153.125.000,” jelas Ruly.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Klaten, Aby Maulana menyatakan dalam aksinya, SK tidak sendiri. Namun, terpidana lainnya sudah diesekusi.

“Pada putusannya memang Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, yang mana ada splitan atau berkas perkara lain atas nama E. E ini sudah kita laksanakan eksekusi sejak bulan Mei 2023,” ungkap Aby Maulana kepada wartawan di kantornya.

Dijelaskannya, terpidana E itu sudah dieksekusi dan menjalani hukumannya di LP Klaten. Sementara untuk SK sebenarnya sudah sempat dilakukan pemanggilan.

“Terpidana SK ini memang sudah dilakukan pemanggilan secara pantas tapi tidak ada balasan atau tanggapan untuk datang atau menyerah untuk dilakukan eksekusi. Sehingga kita terbitkan DPO dan ditangkap dieksekusi hari ini (Sabtu 9 Maret 2024),” terang Aby Maulana.

3. SK Langsung Dikirim ke Lapas
Ruly menyebut tim eksekutor Kejari langsung berangkat ke Jakarta setelah SK dibekuk di Bekasi. Setelahnya, SK dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Hari ini tanggal 9 Maret kami langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, eksekusi badan dengan mengirim ke lembaga pemasyarakatan Klaten. Apalagi dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung memerintahkan untuk menindak tegas mafia tanah,” pungkas Ruly.

Pantauan detikJateng, terpidana tiba di Kejari Klaten sekitar pukul 09.15 WIB dengan satu mobil. Mantan guru tersebut langsung dimasukkan sel tahanan dan dibawa ke LP, empat anggota keluarga terpidana yang menunggu terlihat histeris melihat terpidana dibawa ke LP.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono