TEGAL – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah melakukan aksinya berulangkali berhasil diamankan oleh Polres Tegal Kota.

Pelaku adalah RH (40), MS (36) dan HAR (43) warga Kabupaten Tegal.

Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Sehroni mengatakan, penangkapan komplotan curanmor itu berawal dari hilangnya sepeda motor di Kelurahan Kalinyamatwetan.

Korban yang melapor adalah Karnoto (42) dengan kendaraan hilang Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi G 6940 ARF.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi-saksi, di temukan alat bukti yang mengarah kepada para pelaku.

Mereka mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban, pada Kamis 22 Agustus 2024 sekira pukul 00.04 WIB,” katanya, Sabtu (7/9/2024).

Kompol Sehroni mengatakan, hasil pengembangan lebih lanjut, pelaku juga melakukan aksi serupa dengan TKP di Jalan Timor-Timur, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Mereka mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi G 5322 HN milik Susanti.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Termasuk barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban,” ungkapnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo