MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Malang Raya. Setidaknya, ada 5 tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh mengatakan, 5 tersangka ini memiliki peran sebagai eksekutor dan penadah hasil curanmor.

“3 tersangka sebagai eksekutor dan 2 sebagai penadah. Mereka sudah mencuri sebanyak 7 sepeda,” ujar Sholeh, Rabu (25/12/2024).

Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan dua penadah hasil curanmor.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tiga tersangka sebagai eksekutor curanmor.

“Operasi mereka di Malang Raya. Para pelaku ini beberapa diantaranya merupakan residivis di kasus yang sama,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta-fakta terkait gerak geriknya sebelum melancarkan aksi pencurian motor.

“Jadi para pelaku ini hunting dulu untuk mencari target. Setelah mendapat target, mereka langsung melakukan eksekusi menggunakan kunci T,” jelasnya.

Bahkan, salah satu aksi pencurian motor ini dilakukan setelah para pelaku mengetahui kondisi tempat tinggal korban. Pelaku berani masuk ke kamar kos korban saat korban tidur untuk mengambil kunci motor.

“Mereka mengambil sepeda motor korban di parkiran kos beserta STNK yang ada di dalam jok sepeda motor,” ucapnya.

Alhasil, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

sumber: times.co

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota