Polrestabes Semarang – Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang penggunaan knalpot brong di wilayah Polsek Pedurungan masih terus berjalan. Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Pedurungan Tengah Aiptu Dwi Imam di bengkel bapak Budi yang berada dijalan Woltermonginsidi Pedurungan. (Sabtu, 20 Januari 2024)

Pada kesempatan kali ini pak Bhabin menyampaikan kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan atau modifikasi, apalagi memperjual belikan knalpot brong. Tidak hanya itu Aiptu Dwi Imam juga menerangkan kepada pemilik bengkel bahwa Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan sesuai pasal 285 (1) dan pasal 210 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ.

Dijelaskan juga oleh Bhabinkamtibmas bahwa dengan tidak menerima pemasangan, modifikasi dan perjual belikan knalpot brong sudah ikut membantu menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan nyaman. Serta diharapkan saat dimulainya rapat umum atau rapat terbuka yang akan dimulai pada tanggal 21 januari 2024 dalam rangkaian pemilu 2024, berjalan aman tanpa adanya penggunaan knalpot brong.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong