LAMANDAU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamandau sejak 17 April 2024 lalu dalam rangka Pemeriksaan Interim dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

“BPK RI Perwakilan Kalteng telah mengadakan pemeriksaan interim selama 27 hari kalender, sejak 17 April 2024 lalu,” ungkap Lilis di Nanga Bulik, Selasa 14 Mei 2024.

Oleh karena itu, Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani didampingi Sekretaris Daerah Muhamad Irwansyah kembali terima kedatangan BPK RI Perwakilan Kalteng di ruang kerjanya untuk mengadakan Exit Meeting (Pertemuan akhir).

Pada pertemuan tersebut, Pj Bupati menyampaikan untuk tetap berkomitmen dalam menyelesaikan dan menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Kalteng untuk pemeriksaan sebelumnya yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang nantinya dapat berpengaruh terhadap OPINI laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

“Setelah laporan keuangan selesai untuk selanjutnya akan dilakukan review dan kemudian diserahkan ke BPK RI Perwakilan Kalteng,” ujarnya.

Diketahui, Kabupaten Lamandau telah berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sebelas kali berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng. Hal itulah yang ingin dipertahankan.

“Kita harus mempertahankan apa yang telah kita raih, saya mohon semua pihak terkait bekerjasama dan bekerja keras mewujudkannya,” pungkas Lilis.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau