PURWOREJO – Seorang wanita pemilik salon di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena bersekongkol melakukan aksi penipuan dan pengelapan.

Wanita berinisial RS, warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo itu bersekongkol dengan RAS, warga Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, untuk mengadaikan mobil rentalan (sewaan) tanpa izin.

Mobil Toyota Avanza bernomor polisi AA 1248 NC yang digadaikan itu adalah milik korban bernama Ranto, warga Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan bahwa tersangka RS dan RAS memiliki hubungan pertemanan.

Mereka dikatakan telah beberapa kali melakukan aksi yang sama dengan modus merental mobil untuk digadaikan agar mendapatkan keuntungan (uang) secara cepat.

“Di sana pelaku RS berperan sebagai orang yang menyewa mobil dari korban. Sedangkan pelaku RAS memiliki tugas untuk menggadaikan atau memindahtangankan mobil rental ke orang lain. Beberapa kali aksi mereka sempat berhasil, tapi kini harus mempertangungjawabkan perbuatan mereka,” ungkap AKBP Eko, Rabu (21/2/2024).

Eko menjelaskan pada Desember 2023, tersangka RS menyewa mobil dari korban seharga Rp1,5 juta untuk 5 hari. Tersangka RS beralasan menyewa mobil untuk dipakai saudaranya.

Setelah korban mengirim mobil rental ke alamat salon milik tersangka RS. Mobil rental tersebut langsung diberikan kepada tersangka RAS.

Tak berapa lama, tersangka RAS segera menggadaikan mobil Toyota Avanza bernopol AA 1248 NC kepada warga Boyolali tanpa seizin pihak rental.

Dalam aksi tersebut, tersangka RAS menggadaikan mobil rental sebesar Rp30 juta dengan potongan bunga di depan, sehingga hanya menerima Rp27,5 juta.

“Hasil gadai mobil rental itu kemudian dibagi dengan besaran sesuai peran masing-masing. Tersangka RS mendapat jatah Rp3 juta dan tersangka RAS menerima bagian Rp24,5 juta,” paparnya.

Adapun, Eko menyebut, aksi RS dan RAS terbongkar karena korban merasa curiga.

Sebab setelah masa sewa habis, tersangka RS sering memperpanjang waktu sewa hingga akhirnya pembayaran macet.

Korban yang merasa curiga pun memantau kendaraannya menggunakan GPS. Ternyata mobil korban terlacak berada di Kabupaten Boyolali.

“Saat korban menanyakan kepada tersangka RS, ia mengaku menyewa mobil disuruh tersangka RAS dengan maksud digadaikan di Boyolali. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp120 juta,” ujar dia.

Lantas, tersangka RS dan RAS dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian pun menghimbau kepada pemilik rental mobil agar lebih cermat memilih penyewa. Serta supaya lebih hati-hati dan melakukan antisipasi agar meminimalisir terjadinya penggelapan kendaraan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono