HUMBAHAS – Kelanjutan kasus kasus kematian tak wajar Lisna Manurung (30) pada Jumat (26/12/2023) lalu sekitar pukul 18:30 WIB.

Penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama tim dokter dari RS Bhayangkara Medan akan melakukan Ekshumasi (penggalian mayat atau pembongkaran kubur) Lisna Manurung pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Informasi tersebut berdasarkan surat yang dilihat Tribun-medan.com, Jumat ( 26/1/2024). Hal itu juga dibenarkan pihak dari keluarga mendiang Lisna Manurung.

Dalam surat pemberitahuan perkemban hasil penyidikan yang dikeluarkan Reskrim Polres Humbang Hasundutan pada 22 Januari 2024 tersebut, menjelaskan bahwa pada Sabtu, 27 Januari 2024, tim penyidik Polres Humbahas bersama pihak dokter forensik RS Bhyangkara TK II Medan, akan melakukan ekshumasi/gali kubur terhadap korban Lisna Manurung.

“Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan secara lab forensik terkait adanya laporan tindak pidana dugaan pembunuhan terhadap korban Lisna Manurung sebagimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana pada 26 Desember 2023 di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.”

Surat surat pemberitahuan perkemban hasil penyidikan dugaan pembunuhan Lisna Manurung ini ditanda-tangani Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra Sihombing.

Penjelasan kuasa hukum korban

Sebelumnya, Kuasa hukum dari pihak keluarga korban menyebutkan bahwa kematian dari Lisna Manurung diakibatkan karena dugaan pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum keluarga korban, Benri Pakpahan, saat mendampingi ibu dan adik dari korban, Rosintan Nababan dan Agustina Manurung, kala membuat laporan pengaduan ke Polres Humbahas pada Senin (8/1/2024).

Pihak keluarga terdiri dari sang ibu (Rosinta Nababan), adik korban (Agustina Manurung) membuat laporan polisi terkait kematian tak wajar Lisna Manurung (30) pekan lalu.

Setelah membuat laporan, Kuasa Hukum Benri Pakpahan menyampaikan sejumlah alasan kedatangan mereka ke Mapolres Humbang Hasundutan (Humbahas).

“Kedatangan kami ke Polres Humbahas hari ini, sebagai penasehat hukum dari ibu yang bernama Rosintan Nababan dimana ada dugaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2023 yang lalu di Desa Lobu Tolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas,” ujar Benri Pakpahan kepada Tribun-Medan.com di Mapolres Humbahas, Senin (8/1/2024).

Penyebab kematian Lisna Manurung sempat simpang siur
Kematian Lisna boru Manurung, kata Benri Pakpahan, diakibatkan adanya dugaan pembunuhan.

“Bukan seperti yang awal beredar di masyarakat sekitar yakni bunuh diri dan jatuh di kamar mandi,”kata dia.

“Ada dugaan pembunuhan terhadap putri ibu ini yang bernama Lisna H Manurung. Kami sudah membuat laporan ke Polres Humbahas hari ini,” tuturnya.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong