Pangkalan Banteng – Maraknya aksi penjarahan massal buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS) di wilayah Kecamatan Pangakalan Banteng dan Kecamatan Arut Utara, Kalteng direspon dengan cepat oleh seluruh elemen masyarakat setempat, Sabtu (04/05/2024) siang.

Menyikapi hal tersebut tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat lainnya melakukan deklarasi bersama.

Dalam deklarasi yang dilaksanakan di lapangan Kecamatan Pangkalan Banteng tersebut, seluruh elemen masyarakat setempat menyatakan bahwa pihaknya menolak segala bentuk aksi penjarahan dan pencurian oleh oknum baik pada area sawit perusahaan maupun milik masyrakat.

“Kami menolak dengan terhadap segala bentuk aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, pengepulan, pengangkutan TBS secara tidak sah atau hasil perbuatan tindak pidana,” ujar masyarakat Kecamatan Pangakalan Banteng saat menyampaikan isi deklarasiny.

Elemen masyarakat setempat sepakat mendukung kepada kepolisian dalam menindak tegas masyarakat yang melakukan aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, dan pengepulan TBS kelapa sawit secara tidak sah.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono