Sukoharjo –  Seorang kakek warga Kartasura, Sukoharjo, JW, 60 melakukan aksi bejat dengan mencabuli seorang bocah perempuan yang masih tetangganya. Peristiwa bejat dengan korban KSJ yang masih berusia tujuh tahun tersebut terjadi pada 22 April 2024.

“Peristiwa pencabulan dilakukan pada 22 April 2024, baru dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke kepolisian pada 28 April 2024,” ujar Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, di Sukoharjo, Jumat, 3 Mei 2024.

Pada saat yang sama saat dilaporkan, pelaku langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya. Menurutnya, peristiwa pencabulan terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kartasura. Sebelum kejadian, korban tengah bermain bersama dua temannya di sekitar rumah pelaku.

“Korban dipanggil masuk kedalam rumah pelaku. Kemudian korban dibujuk pelaku diajak bermain ‘becak-becakan’ dengan iming-iming akan diberi uang,” bebernya.
Saat berada di dalam rumah pelaku, korban yang akan pamit pulang tiba-tiba digendong pelaku dan dibawa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu akhirnya korban dicabuli oleh pelaku.

“Karena kesakitan, korban kemudian berteriak, dan setelah itu tidak dilanjutkan oleh pelaku. Korban kemudian lari keluar untuk selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak tentang kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak, dengan ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun.

sumber: medcom

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng