MALANG – Polresta Malang Kota berhasil melumpuhkan jaringan narkoba lintas provinsi. Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 1 kwintal lebih, tepatnya 166,58 kilogram. Penangkapan ini dilaksanakan saat Operasi Tumpas Semeru 2024 pada September lalu.

Pengungkapan kasus besar ini digelar di Mapolresta Malang, Selasa (3/12). Dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan Pangdam V Brawijaya. Turut hadir jajaran Forkopimda Kota Malang. Dan, FKUB Kota Malang, Ditreskoba Polda Jatim.

Disampaikan Kapolda Jatim, bahwa dasar penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan pengembangan jaringan yang diamankan saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, September yang lalu.

“Penangkapan ini berdasarkan LP/A/136/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA MALANG KOTA/ POLDA JAWA TIMUR,” terang Irjen Imam Sugianto.

Dari kasus ini, Polresta Malang Kota mengamankan enam tersangka dari masing-masing daerah. Antara lain, inisial DIK, 39, beralamatkan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kemudian, RID, 30, warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Lalu, SUK, 30, warga Lampung Tengah. Serta, ADB, 30, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Juga, CRZ, 26, dan AJ, 23, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dijelaskan Irjen Imam Sugianto, dalam perkara ini berawal dari tertangkapnya tersangka inisial CRIZ dan ADB pada 11 September 2024 di rumah kos Jalan Wuni no 2, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 3.000 gram atau 3 kilogram. Dan, tersangka lain di tanggal dan tempat yang sama yaitu AJ dengan barang bukti ganja seberat 79,55 gram.

Dari sini, lanjut dia, petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus tersebut, maka didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke Malang.

“Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah,” tuturnya.

Menurut Imam, dari penelusuran petugas awalnya telah ditemukan barang bukti ganja seberat 36,2 gram yang pengirimannya lewat Rosalia Indah. Setelah mengamankan barang bukti itu, petugas sudah mengantongi identitas pelaku tersangka.

“Kami sudah mengantongi identitas para tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap DIK, RID dan SUK dirumah yang dihuni tersangka di Dusun Leces RT1 RW9 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kemudian, rersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka. Lalu, didapatkan barang bukti Ganja dengan berat 41,2 kilogram dan ganja yang juga disita di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kilogram. Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 kilogram,” urainya.

Menurut keterangan tersangka DIK, tambah Imam, ganja tersebut awalnya dikirim dari Medan (Sumatera Utara) seberat 166,58 kilogram. Yang melalui jalan darat diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai oleh tersangka RID dan SUK.

Sesampainya, di tepi jalan di depan Pasar Karangploso Jalan Raya Dipenogoro Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka CRZ dan ADB seberat 3 kilogram yang tertangkap sebelumnya.

Sedangkan sisanya sebanyak 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan warna merah diamankan petugas dari tersangka DIK, RID dan SUK.

Imam Sugianto menegaskan, apabila setiap orang menyalahgunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja, membutuhkan 5 gram maka barang bukti narkotika jenis ganja yang disita sebanyak 154 bungkus dengan berat keseluruhan lebih kurang 163,58 kilogram narkotika jenis ganja.

“Berarti, polisi bisa menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu,” tandas Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kombes Pol Nanang Haryono.

Dari semua tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3. Di mana, dalam kasus ini meliputi jaringan antar provinsi diantaranya Medan, Malang dan Jakarta.

sumber: kabarbaik.co

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota