Semarang – Nasib apes dialami Agung Mulya seorang pemborong bongkaran gedung asal Semarang.

Dirinya tertipu karena tidak bisa membongkar gedung bekas sekolah di wilayah Kaliwiru Semarang yang telah diborong hingga ratusan juta rupiah.

Agung mengatakan bangunan itu dibelinya dari PT Mitra Medikayasa pada 19 Januari 2023.

Setelah dibeli pihaknya mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk membongkar bangunan sekolah itu.

Namun saat akan membongkar pihak yayasan sekolah itu melarang.

“Alasannya dari yayasan pemilik sekolah itu mengatakan tidak ada transaksi dengan PT Mitra Medikayasa itu. Memang dulu dari yayasan pernah memberikan surat kuasa jual kepada direksi di PT itu tetapi sudah dicabut,” ujarnya saat ditemui di Polrestabes Semarang, Kamis (14/3/2024).

Atas kejadian itu dirinya tidak bisa membongkar sekolah itu dan mengalami kerugian hingga Rp 900 juta.

Ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan direksi perusahaan itu ke Polrestabes Semarang.

Namun demikian pihaknya masih membuka pintu perdamaian jika PT itu mengembalikan kerugiannya.

“Kalau bisa mengembalikan kerugian saya kasus bisa dihentikan,” tuturnya.

Penasihat hukum korban, Herry Darman mengatakan pada perkara itu Direktur Keuangan PT Mitra Medikayasa yakni Desi Parlinawati telah ditahan oleh Polrestabes Semarang.

Desi adalah pihak yang menandatangani surat perintah kerja (SPK) pembongkaran.

“Ada satu lagi yang menandatangani yakni AHP selaku komisari perusahaan itu. Setelah kami pertanyakan AHP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Pada perkara itu ia telah melayangkan somasi kepada direktur utama. Namun somasi itu tidak ditanggapi hingga akhirnya kliennya melaporkan Direktur Keuangan dan Komisaris ke Polrestabes Semarang.

“Kami juga masih mempertanyakan kepada penyidik apakah masih ada direksi lain yang terlibat,” tuturnya.

sumber : tribunjateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono