PURWOREJO — Aparat Polres Purworejo menyita puluhan kilogram obat mercon atau petasan yang siap diedarkan saat bulan puasa atau Ramadan. Puluhan obat mercon itu disita dari dua warga Desa Dilem, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari Bidhumas Polda Jateng, Sabtu (16/3/2024), dua warga yang kedapatan menyimpan dan akan mengedarkan obat mercon atau petasan itu berinisial AS, 43, dan AG, 27. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, yakni kediaman tersangka AS.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan menyusul adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat mercon di Dilem.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran serbuk mercon dan pembuatan mercon di Desa Dilem. Selanjutnya dari hasil penyelidikan diketahui adanya peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan mercon di rumah tersangka AS,” jelas Kapolres Purworejo.

Kapolres Purworejo menambahkan bahwa pada saat penangkapan ditemukan juga barang bukti ribuan petasan siap ledak dan juga puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon.

“Pada saat penangkapan pelaku, kami temukan juga beberapa barang bukti berupa bahan peledak berbentuk serbuk mercon dan ribuan selongsong mercon siap ledak yang disembunyikan di dalam kamar rumah AS. Kemudian, kami melakukan pengembangan dan kami menemukan lagi beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno,” ungkap AKBP Eko Sunaryo.

Lebih lanjut Kapolres Purworejo menjelaskan dari tangan pelaku dapat diamankan 18,7 kg bubuk obat mercon / bahan mercon, 1.092 buah petasan, 2.400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan dengan masing masing ikat 50 sumbu petasan, 300 selongsong petasan dan 1 set alat pembuat petasan.

Pelaku menjelaskan bahwa ia terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut demi mencukupi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari karena tidak ada pemasukan lainnya.

“Saya membuat petasan karena sudah tidak ada pemasukan lainnya. Makanya, saya terpaksa membuat petasan dan menjual obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” aku AS.

Aksi membuat petasan dan mengedarkannya ini bukan kali pertama dilakukan tersangka AS dan AG. Pada tahun 2009 silam, keduanya juga pernah terjerat kasus serupa.

Akibat perbuatannya itu, AS dan AG dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Peledak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya pun diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono