SRAGEN – Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pencurian yang sudah bertahun-tahun buron.

Pelaku membawa kabur sepeda motor curian pada 8 Maret 2020 lalu. Setelah hampir 4 tahun, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kampung Mageru, Kelurahan Sragen Tengah pada Sabtu (20/1).

Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan laporan dari Sunarno, 62, warga Temuireng, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan.

Sunarno melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Sambungmacan pada 2 Juli 2021.

Pada saat kejadian, sepeda motor korban diparkir di garasi rumah. Dia memarkir motornya yakni Honda Astrea C100 ML dengan nomor polisi B-6193-CJM sepulang dari sawah pukul 23.30.

Motor itu diparkir di garasi rumah yang kebetulan belum terpasang pintu.

Karena lalai, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menancap. Lalu masuk rumah untuk tidur. Hingga pukul 02.30, korban terbangun untuk pergi ke sawah lagi.

Ternyata sepeda motor tersebut sudah raib. Kemudian pelapor mencari di sekitar rumah. Namun tidak juga ketemu.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan, Unit Resmob Polres bersama dengan Rekan Opsnal Sat Intelkam, Rekan Reskrim Polsek Sambungmacan dan Rekan Reskrim Polsek Ngrampal bekerjasama melakukan ungkap kasus tersebut.

Hingga pada Sabtu (20/1), pelaku berhasil ditangkap. Pelaku yakni Febriyantoro, 27, warga Ngablak, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen.

Pelaku sendiri diketahui seorang residivis. Bahkan sampai tiga kali keluar masuk penjara.

”Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sehingga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong