Kota Tegal – Sejumlah massa buruh pabrik garmen dari Kabupaten Pemalang berunjuk rasa di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C, Tegal. Mereka menuntut agar pembekuan izin kawasan berikat PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) dicabut.
Saat berorasi di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tegal, Jumat (17/5), massa buruh menuntut agar pembekuan izin kawasan berikat PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) dicabut.

“Akibat pembekuan izin ini, pabrik garmen tersebut berhenti produksi. Dengan adanya pembekuan izin tersebut maka produksi di dalam pabrik setop. Imbasnya para pekerja tidak bisa bekerja,bagaimana mereka bisa menyambung hidup,” kata kuasa hukum buruh, Frans Josua Napitu, Jumat (17/5/2024).

“Kami ke sini dengan tegas minta agar Kepala Bea Cukai Tegal bisa membatalkan atau mencabut pembekuan izin kawasan berikat PT Cahaya Timur Garmindo,” sambung dia.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa buruh mengatakan akan menggelar aksi serupa dengan mengajak istri atau suami dan anak-anak mereka untuk menduduki kantor Bea Cukai Tegal.

Saat menemui massa buruh, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiarto mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan terkait pada Senin (20/5) pekan depan.

“Nanti para buruh kita ajak dialog dengan pihak perusahaan, biar mereka juga tahu kondisinya seperti apa,” kata Yudiarto.

Sebelumnya, izin fasilitas kawasan berikat PT CTG Pemalang dibekukan oleh Kantor Bea Cukai Tegal karena perusahaan itu telah diputus pailit. Status pailit ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 26 Maret 2024. PT CTG Pemalang saat ini dalam pengawasan kurator.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono