TEGAL – Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Suprianto (45) atas calon wali kota Tegal Dedy Yon Supriyono, ke Polda Jateng.

Pelimpahan laporan polisi tersebut tercantum dalam surat dengan Nomor: B/21333/XII/RES.7.4/2024/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Bareskrim Mabes Polri memerintahkan Polda Jawa Tengah menyidik perkara tersebut secara efektif dan efisien.

“Maka, penyidikan terhadap laporan polisi dimaksud dapat ditindaklanjuti penyidikannya oleh penyidik Polda Jateng” bunyi keterangan yang menyertai pelimpahan tersebut.

Surat pelimpahan kasus ini ditandatangani Karobinopsnal Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol RY Wihastono Yoga Pranoto.

Menanggapi itu, pelapor Suprianto percaya, penyidik Polda Jateng akan menindaklanjuti surat pelimpahan laporan polisi tersebut.

“Dengan hormat, kepada saudara DYS serta para saksi yang melihat, mendengar, dan merasakan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya, Sabtu (14/12/2024).

Terjadi saat Evaluasi Pilkada
Sebelumnya, Suprianto melaporkan calon wali kota Tegal Dedy Yon atas penganiayaan, ke Bareskrim Polri.

Suprianto yang merupakan ketua tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal Faruq-Ashim, mengaku dipukul Dedy Yon di pelipis dan kepala.

Peristiwa itu terjadi saat dia dan tim melakukan evaluasi Pilkada Kota Tegal di Kafe Kaleng-Kaleng Jalan Sukardi Kelurahan Kemandungan Kota Tegal, Minggu, 1 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Rukunnya Tiga Peserta Pilkada Kota Tegal, Makan Bareng dan Ucapkan Selamat ke Pemenang Dedy Yon

Saat itulah, Dedy Yon disebut datangg dan besitegang mulut dengan Suprianto hingga terjadilah penganiayaan.

“Atas kejadian tersebut ,saya melaporkan saudara DYS ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat, 5 Desember 2024,” katanya.

Bantahan Dedy Yon
Sementara itu, Dedy Yon Supriyono membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Suprianto.

Dedy Yon pun berniat melaporkan balik jika tuduhan Suprianto tidak dilengkapi bukti dan tidak bisa dibuktikan.

“Ini yang ada di sebelah saya adalah semua orang yang pada malam hari itu ada di tempat kejadian.”

“Saya meyakini, dari mereka semua, tidak ada yang menyaksikan hal itu,” kata Dedy Yon, Rabu (11/12/2024).

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo