Banjarnegara – Selama bulan Ramadan, jam operasional pelayanan masyarakat di lingkungan Polres Banjarnegara, berubah. Hal ini sesuai dengan ST Kapolda Jateng No : ST/602/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 2 April 2022.
Sesuai dengan ST Kapolda tersebut, jam pelayanan di Polres Banjarnegara mulai dari pembuatan SIM, BPKB, Samsat, dan lainnya juga ikut menyesuaikan. Bila mana jam pelayanan hari biasa dimulai pukul 07.30 WIB, merujuk ST Kapolda tersebut jam pelayanan di Mapolres Banjarnegara dimulai pukul 08.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, untuk pelayanan SIM hari Senin – Kamis, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat hanya sampai pukul 11.30 WIB, sedangkan hari Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.
“Pelayanan tetap kita lakukan, hanya saja ada penyesuaian jadwal selama Ramadan. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Selain pelayanan SIM dan BPKB, perubahan yang sama juga untuk pelayanan pajak tahunan maupun lima tahunan yang ada di kantor Samsat Banjarnegara. Untuk itu, khusus untuk pajak tahunan, wajib pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
“Dari aplikasi ini, pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan pengesahan pajak kendaraan tahunan tanpa harus keluar rumah. Ini tentu akan lebih memudahkan pelayanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Selain itu, Satlantas Polres Banjarnegara juga mengimbau masyarakat untuk tetap wasada dan berhati-hati dalam berkendaraan, mematuhi rambu lalu lintas dan saling menghargai sesama pengguna jalan adalah satu upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.