Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan penindakan pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau kenalpot brong di wilayah Banjarnegara, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara Iptu Mohamad Bimo Seno, S.Tr.K, SIK mengatakan, penindakan pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dilakulan dalam rangka cipta kondisi pemilu 14 Februari 2024.

“Dengan cara hunting sistem hari ini anggota melakukan penindakan, teguran dan dikmas terhadap 25 pengguna knalpot tidak standar,” katanya di Mapolres Banjarnegara.

Guna mencegah penggunaan knalpot brong, lanjut dia, pihaknya juga membentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Humas.

“Sedikitnya 114 personel yang terlibat untuk penindakan pelanggaran, sosialiasasi ke sekolah dan masyarakat, melakulan penindakan apabila saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan edukasi pada masyarakat,” kata dia.

Ia mengungkapkan, penindakan dilakulan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Pasalnya, knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khusunya nanti pada saat kampanye terbuka,” ucap dia.

Ia berharap, khususnya pada saat kampanye terbuka 20 Januari 2024 nanti, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.

“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan,” pungkasnya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng