Sampit – KP XVIII-2007 yang beroperasional di Das Barito, Kab. Kapuas, rutin berikan imbauan dan sosialisasi terkait Illegal Fishing, Sabtu (20/1/24).
Illegal Fishing ialah Penangkapan ikan tanpa izin, Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang, Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.
Hal tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat bantaran dan pesisir diseluruh Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah, oleh jajaran Ditpolairud Polda Kalteng.
Dirpolairud Kombes Pol Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat illegal, salah satunya penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang telah dilarang.
“Hal tersebut merupakan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan,” kata Dirpolairud.
Sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang, oleh sebab itu kita sosialisasikan pasal dan ancaman hukuman serta dendanya, lanjutnya.
Aiptu Hery Purwanto selaku Komandan Kapal XVIII-2007 juga berpesan, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar bersama-sama menjaga keberlangsungan sumber daya alam di sektor perikanan.
Hal itu disampaikan kepada masyarakat agar mengantispasi kepunahan ikan di Das Barito, serta menjaga seluruh ekosistem yang ada di dalamnya.
Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong