MALANG – Hanya dalam waktu tak kurang dari 1 X 24 jam, dua pelaku penjambretan yang terjadi di jalan Pulau sayang pada, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen pada Rabu (4/12/2024), berhasil di bekuk Tim gabungan Opsnal Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Klojen.

Dua pelaku Jambret itu yakni, SW alias Sugeng (56) warga Sukun Kota Malang, dan Sujono (61) warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Makota, Kompol Mohammad Soleh, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di rumahnya bersama barang buktinya.

“Alhamdulillah dengan cepat bisa terungkap, kedua pelaku kami tangkap saat berada di rumah SW di wilayah Sukun pagi tadi. Saat itu, kedua pelaku diduga hendak melarikan diri,” ungkap Kompol Soleh saat menggelar konferensi pers, Jumat (06/12/2024).

Menurutnya, kedua pelaku selalu beraksi bersama. Mereka bergantian menjadi eksekutor dan pengawas di tempat kejadian.
Modus yang digunakan kedua pelaku yang juga residivis itu adalah berkeliling mencari sasaran atau target yang mudah menjadi korban.

“Komplotan ini hunting kalau ada sasaran dijambret dan hartanya dibawa lari. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, kedua pelaku menjambret gelang milik korban Sri (78) di depan rumah Jalan Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen pada Rabu (4/12/2024).

Korban yang saat itu berjalan mendadak dihentikan pelaku yang langsung merebut gelang emas milik Sri.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota