Magelang – Juragan pasir, AR (45) warga Paremono, Mungkid ditangkap Reskrim Polresta Magelang. Dia diduga sebagai otak pembakaran dua sepeda motor milik istri sirinya dan pencurian mobil milik mantan pacarnya.
Selain AR, polisi juga menangkap AN (38), warga Mungkid. AN yang merupakan seorang buruh ini ditangkap di Kroya, Cilacap karena diduga turut terlibat dalam pembakaran dua sepeda motor dan pencurian mobil.

Pembakaran sepeda motor Honda PCX warna hitam dan Honda Vario warna merah terjadi, Kamis (9/5), sekitar 04.00 WIB. Motor yang dibakar tersebut milik Normiyati (45), warga Srumbung. Di mana korban merupakan istri siri dari tersangka AR.

Kemudian untuk pencurian mobil terjadi, Minggu (28/4), sekitar pukul 12.30 WIB di samping Gedung RSIA, Paremono, Mungkid. Untuk mobil yang dicuri Avanza milik Eka S (42), warga Salam. Korban dulunya merupakan pacar dari tersangka AR.

“Ada dua perkara yang menjadi satu rangkaian. Peristiwa pertama di Srumbung tentang pembakaran dua motor dan pencurian Avanza. Ternyata, pelaku dan otaknya adalah satu orang (sama),” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (22/5/2024).

Mustofa mengatakan, awalnya Polsek Srumbung menerima laporan tentang kebakaran dua sepeda motor. Kemudian dilakukan pemeriksaan olah tempat kejadian perkara diperoleh kesimpulan bukan kebakaran.

“Hasil olah TKP, kita berhasil mencari tahu dan ternyata (menangkap) tersangkanya AN dan tersangka kedua, AR. AR adalah tersangka utama yang menyuruh membakar kendaraan. Sedangkan AN sebagai eksekutor atau pelaku pembakaran,” sambung Mustofa.

Saat panen ikan AR sempat curhat kepada AN tentang istri sirinya yang meninggalkan atau pergi serta selingkuh. Singkatnya, hal inilah yang membuat tersangka AR sakit hati kepada istri sirinya, Normiyati.

“Tersangka AR sakit hati dan curhat kepada AN (untuk mencerai mantan isteri AR). AN sejak tanggal 3 Mei mengamati dan selama beberapa hari mengamati tidak pernah melihat korban. Yang dilihat hanya kendaraan bermotor selalu parkir di depan rumahnya,” ujar Mustofa.

Setelah itu, AN mengusulkan kepada AR jika motornya dibakar saja. Atas usulan tersebut, AR pun menyepakati untuk dilakukan pembakaran motor.

“Akhirnya tanggal 9 Mei, AN membeli spirtus seharga Rp 20 ribu, kemudian dilakukan eksekusi pembakaran. Saat melakukan pembakaran AN naik sepeda motor,” kata Mustofa.

“Tersangka kita kenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hukuman penjara,” tegasnya.

Mustofa menjelaskan, AN pernah melakukan pembakaran mobil Avanza atas perintah AR. Mobil yang dibakar tersebut milik kakak AR disulut karena sakit hati.

“Kakaknya pun karena tidak sepakat dengan AR juga dibakar mobilnya, namun dia (kakak AR) tidak melaporkan,”

Curi Mobil Mantan Pacar
Mustofa menjelaskan dari hasil pengungkapan kasus pembakaran sepeda motor di Srumbung, akhirnya bisa terungkap kasus pencurian mobil Avanza di Mungkid.

“Korban saat acara kondangan dan selesai memarkir mobilnya, setelah selesai acara mobil sudah hilang. Korban (pemilik mobil) mantan pacar daripada tersangka AR. AR, selain punya istri siri, dia punya mantan pacar,” katanya.

“Mobil (milik pacarnya) pernah dibawa AR. Saat membawa mobil ini menduplikat kunci. Karena sakit hati ditinggalkan, merencanakan pencurian mobil. Sama, yang menyuruh AR, pelakunya AN,” sambung Mustofa.

“Setelah dicuri, mobil dibawa menuju Purworejo untuk disembunyikan. Tersangka AN dan AR di Mungkid (pencurian), kita jerat dengan pasal 362 KUHP. Di dua kejadian baik pembakaran motor dan pencurian mobil, pelakunya dua orang ini,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka AN mengaku akan diberi uang sebesar Rp 500 ribu. Kenyataannya setelah melakukan pembakaran baru diberi uang Rp 200 ribu.

“Yang Avanza sama. (Bakar Avanza) Saya hanya minta uang rokok,” ujar AN.

Sedangkan tersangka AR mengaku, menyuruh membakar motor karena sakit hati dengan korban karena meninggalkan rumah saat anaknya masih kecil.

“Saya selain punya istri, juga punya pacar. Pacar meninggalkan saya karena cekcok. Mobil itu tidak ada niat dijual, saya sembunyikan biar kontak (menghubungi) saya, terus saya kembalikan biar baikan,” ujar AR.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono