Surakarata – Daop 6 Yogyakarta bersama dengan Satlantas Polresta Surakarta melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Kegiatan dilakukan di area perlintasan sebidang JPL 116, Gilingan, Banjarsari, Surakarta, pada Rabu ( 6 /11/ 2024).

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara KAI dan POLRI untuk meningkatkan keselamatan di area perlintasan sebidang.

“Kami bersama Polresta Surakarta berkolaborasi melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas, termasuk pelanggaran aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” kata Krisbiyantoro.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 yang menyatakan:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Jika pengguna jalan melanggar hal tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 296. Yaitu pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun pelanggaran lalu lintas yang sering ditemukan di perlintasan sebidang yaitu melanggar sinyal menutup yang sudah berbunyi. Hingga palang pintu yang telah ditutup seringkali diterobos.

Dalam penindakan perlintasan sebidang hari ini kami melakukan penindakan kepada 5 (lima) pelanggar lalu lintas. Beberapa yang ditindak adalah tidak terpenuhinya kelengkapan berkendara.

Krisbiyantoro mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Krisbiyantoro.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo