SUKOHARJO – Tingkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang, Daerah Operasi (Daop) 6 PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menutup 2 (dua) perlintasan yang berada di Sukoharjo dan Kulonprogo. Penutupan dilakukan pada 29 Agustus lalu.

Penutupan di perlintasan tersebut sebagai upaya Daop 6 Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Salah satunya untuk mewujudkannya yaitu dengan menutup perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Krisbiyantoro, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Sabtu (31/08).

KAI Daop 6 melakukan penutupan perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang – Wates, Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo.

“Satu lagi ada di KM 3+1/2 Ds Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo,” lanjutnya.

Ditambahkan Krisbiyantoro, di tahun 2024 ini, hingga bulan Agustus, Daop 6 telah menutup 6 (enam) perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

“Kami terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Sebelum pelaksanaan penutupan, Tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.

Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada Undang-Undang No23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan,” lanjutnya.

Upaya lain yang juga dilakukan Daop 6 untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang diantaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.

“Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” bebernya.

Pada saat ini terdapat 297 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan resmi terjaga sebanyak 138 (46%) titik perlintasan tidak terjaga sebanyak 159 (54%).

Pihaknya berpesan kepada masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.

“Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” pesannya.

sumber: rmol

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo