PURWOKERTO – Polresta Banyumas menangkap pemuda berinisial SY alias Doeng (29), pengedar narkoba, Kamis (17/10/2024).

Dari tangan SY, polisi mengamankan diduga sabu dan obat keras.

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan SY berawal dari informasi masyarakat.

Willy mengatakan, pemuda asal Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, itu ditangkap di tepi jalan Desa Pekaja RT 04 RW 02, Kecamatan Kalibagor.

Saat ditangkap, SY kedapatan mempunyai dua lembar berisi 20 butir obat Alprazolam.

Sementara, dari penggeledahan di rumah SY, terdapat serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 40.6656 gram.

“Saat ini, SY berikut barang bukti, kami sita di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Willy, Minggu (20/10/2024).

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai