Jakarta – Hukum yang adil dan bijaksana amat sangat diperlukan masyarakat dimanapun berada. Hal itupun memerlukan mindset yang bijaksana serta memiliki keadilaan dalam hukum itu sendiri.
Demikian petikan pandangan hukum dari Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Coki Manurung, SH., M.Hum yang disampaikannya di Kantor Hukum Law Office Dhipa Justicia yang terletak di Jalan Kusuma Blok B1 No.36 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (11/4).
Telah menunaikan amanah tugas dan jabatannya selama 36 Tahun di Institusi Kepolisian Republik Indonesia sejak 1986 hingga Periode akhir di Tahun 2022, sosok tangguh dalam dunia Serse dan Hukum Pidana ataupun Perdata tersebut kini aktif sebagai Dewan Penasehat Law Firm Office Dhipa Justicia.
Purnawirawan Polri dengan pangkat Jenderal Bintang dua itu, memiliki harapan mulia untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Hal itu menjadi alasanya menggunakan Kantor Hukum Law Firm Office Dhipa Adista Justicia sebagai wadah untuknya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia memahami, posisi partner yang memiliki peran dan kewenangan lebih dari sebuah firma hukum selalu berjumlah lebih sedikit selain founding partner yang notabene adalah penasehat firma.
Akpol Angkatan Tahun 1986 itu menjelaskan juga, bahwa posisi Dewan Penasehat Firma dalam sebuah kantor hukum memenuhi sederet kualifikasi tertentu, dan memberikan kontribusi besar bagi kantor hukum tersebut.
“Sebagai law firm dengan bidang praktik yang luas, Dhipa Adista Justicia membagi personelnya kedalam beberapa practice group yang dipimpin oleh posisi partner. Dalam hal ini pengangkatan dalam jenjang partner berdasarkan kebutuhan ekspansi layanan jasa,” terang Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Coki Manurung, SH., M.Hum.
Dijelaskan olehnya, alasan dirinya memilih Kantor Hukum Law Office Dhipa Justicia untuk melanjutkan dedikasinya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakata, hingga diterimanya kedudukan sebagai Dewan Penasehat pada kantor hukum tersebut, karena ia menilai Para Ahli Hukum yang tergabung dalam Law Office Dhipa Justicia memiliki konsistensi.
“Mengedepankan keterbukaan, dan tidak meletakkan dua kaki, serta terlebih yang paling nilai plus ialah loyalitas yang tinggi terhadap klien Advocat Law Firm Dhipa Adista&Partners. Terpenting, para ahli hukum disini memiliki disiplin tinggi untuk patuh pada ketentuan Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2003, tentang Advocat (UU Advocat) dan Kode Etik Advocat Indonesia,” paparnya.
Sebagai Dewan Penasehat Law Firm Office Dhipa Justicia, Drs. Coki Manurung, SH., M.Hum., menegaskan, “Profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Pada Pasal 15 UU Advocat dan Pasal 26 Ayat 2 yang menjelaskan, bahwa Advocat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi, dan mematuhi kode etik profesi advocat, dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advocat, Memperjuangkan Hak-hak Klien dan kepentingan hukum. Kepercayaan Klien adalah suatu integritas yang kami bangun,” urainya.
“Setiap Advocat diharapkan wajib memiliki keahlian berargumentasi hukum, ExpertKnowledge, yang meliputi kemampuan dalam hal legal audit, legal opini, legal reasoning, due diligent,” pungkas Drs. Coki Manurung, SH., M.Hum.