TEMANGGUNG – SN (22), pemuda asal Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap usai bawa kabur dan diduga memperkosa gadis berusia 13 tahun berinisial P. Akibatnya, korban alami trauma. Dari penyelidikan polisi, SN membawa kabur korban sejak tanggal 7-12 Juni 2024.

Tanpa sepengetahuan orangtua korban, SN menjemput P menggunakan motor matic pada tanggal 7 Juni sore. Saat itu SN mengajak P ke rumah kerabatnya di di Kecamatan Kaloran, Temanggung.

Keesokan harinya, SN mengajak P ke Yogyakarta dengan alasan mencari pekerjaan. Saat itu keduanya berhenti di Taman Denggung, Sleman, DIY. Di lokasi tersebut SN memperkosa korban. Lalu, korban terpaksa menjual gelang emas seharga Rp 1,2 juta karena mereka kehabisan bekal. Setelah itu SN dan P pergi ke Solo. Polisi Cabuli Anak di Kalteng Divonis Dua Bulan, Jaksa Bakal Banding Artikel Kompas.id Baca juga: Tuduh Korbannya Transaksi Narkoba, Begal di Sukoharjo Bawa Kabur HP dan Dompet “Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di sebuah gazebo,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Setelah itu pada 10 Juni, pelaku sempat membawa korban ke Taman Denggung dan Parangtritis. Di kedua tempat itu, SN dan P sempat berhubungan layaknya suami istri. Sementara itu, SN dan P akhirnya memutuskan pulang ke rumah masing-masing.

Namun P kondisinya trauma. Orangtua korban pun segera melapor ke kantor polisi. Polisi segera menangkap SN dan menjeratnya dengan Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun SN tidak dijerat dengan pasal pemerkosaan anak di bawah umur karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia