BANYUMAS – Seorang pegiat media sosial (medsos) Y (38) warga Kecamatan Sumbang dilaporkan atas Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus TPKS ini dilakukan terhadap (23) warga Kecamatan Purwokerto Utara. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas.

AY melaporkan Y atas dugaan kekerasan seksual, ancaman penyebaran video intim dan berbagai pengrusakan yang berdampak serius pada fisik serta mental AY.

Kuasa hukum AY, Esa Caesar Afandi, menjelaskan kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024). Bahwa kasus ini berawal dari hubungan asmara yang dijalin antara AY dan Y sejak November 2022.

“Berawal dari November 2022, korban dan pelaku itu awalnya saling suka. Tapi tidak tahu kalau (terduga pelaku) sudah beristri. Ketika sudah tahu beristri itu mulai renggang, tapi (terduga) pelaku malah tidak mau lepas,” ungkapnya.

Selama menjalani hubungan, keduanya kerap kali melakukan hubungan badan yang ternyata secara diam-diam direkam oleh Y. Kemudian, rekaman tersebut kerap digunakan oleh Y sebagai alat untuk mengancam AY agar bisa terus mempertahankan hubungan.

“Selama berhubungan pelaku selalu merekam dan disimpan. Itu yang dipakai untuk bahan mengancam,” jelas Esa.

Pada Juli 2024, AY kembali dipaksa oleh Y untuk melakukan hubungan badan, dan AY menolak. Esa sebagai kuasa hukum AY, memaparkan bagaimana AY dipaksa dengan bujuk rayu Y agar mau masuk ke dalam hotel dengan dalih hanya untuk beristirahat.

“Pada tanggal 9 Juli 2024 AY dijemput di Fore Coffee, diajak makan dulu di Banyumas, lalu dirayu lagi untuk ke hotel, tetapi tidak mau. Lalu dibawa ke Cilacap dan pulangnya diajak ke hotel tapi masih tidak mau Hingga dengan dalih hanya istirahat, akhirnya AY menuruti Y dibawah tekanan,” tutur Esa.

Namun, di dalam kamar hotel itu, AY dipaksa berhubungan badan oleh Y, yang menyebabkan dampak serius pada kesehatan fisik dan mental korban.

Bahkan, dampak kesehatan korban semakin kompleks akibat konsumsi obat hormon yang dipaksakan oleh pelaku. Esa menjelaskan, bahwa akibat penggunaan obat hormon tanpa aturan yang jelas, AY kini menderita kanker payudara stadium 2 dan mengalami kelainan hormon permanen.

“Korban sekarang menderita kanker payudara stadium 2 karena dari tahun 2022 korban dipaksa untuk mengonsumsi obat hormon agar tidak bisa hamil,” ujarnya.

Selain diduga melakukan tindakan kekerasan seksual, Y juga diduga menyebarkan video pornografi yang melibatkan Y dan AY melalui media sosial.

Video tersebut disebar melalui pesan pribadi media sosial Instagram dan apliaksi pesan WhatsApp, bahkan Y juga membuat akun palsu, untuk menyebarkan konten yang merusak citra AY.

“Puncaknya pada bulan Juli video itu disebar. Ada beberapa orang teman AY (korban) yang mengaku menerima. Kini sedang didalami oleh Reskrim Polresta Banyumas,” ujar Esa.

Menurut Esa, yang membuat korban AY takut melaporkan kejadian yang menimpanya dari awal karena profesi Y merupakan pegiat media sosial, yang dikenal dan memiliki banyak kenalan di Banyumas.

“Terlapor inisial Y merupakan pegiat media sosial yang cukup terkenal. Korban tidak berani speakup karena menilai pelaku memiliki relasi yang kuat di Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Tak hanya kekerasan fisik dan psikis, AY juga melaporkan tentang kerugian finansial akibat pengrusakan barang-barang miliknya yang diduga dilakukan oleh Y, dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.

“Pelaku juga melakukan pengrusakan barang pribadi milik AY, seperti HP dan gelang emas,” terang Esa.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap penyelidikan.

“Kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Korban sudah diperiksa. Nanti tidak menutup kemungkinan memeriksa beberapa saksi,” kata Rithas.

Melanjutkan, Kasatreskrim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pekan ini, termasuk penelusuran bukti di lokasi kejadian.

“Terkait lokasi yang disampaikan beliau (korban) ada di hotel, ya kita kroscek dahulu kesana. Kita periksa dari saksi-saksi dahulu, sementara nanti saksi dulu, terlapor belum kami periksa,” jelas Rithas.

sumber: radarbanyumas

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai