JEPARA – Seorang oknum LSM berinisial H ditangkap aparat Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.

H diduga memeras Kepala Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, BS.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyampaikan, pria asal Jepara tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pekan lalu.

Saat itu H disebut tengah berupaya melakukan pemerasan terhadap BS di kawasan Taman Kerang, Jepara.

“Ya, benar. Kami telah melakukan OTT terhadap oknum LSM.

Dalam komunikasinya meminta Rp 100 juta, tapi baru diserahkan puluhan juta,” kata Yorisa, Rabu (17/7/2024).

Menurut Yorisa, penangkapan tersebut berawal dari laporan BS yang merasa diperas oleh H terkait sengketa keterbukaan informasi publik.

Semula, pegiat LSM itu meminta data laporan APBDes, RAB, LPJ dan SPJ Desa Teluk Wetan tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Namun BS selaku Petinggi Desa Teluk Wetan menolak permintaan itu dengan dalih sudah ada pemeriksaan berkala dari Inspektorat Kabupaten Jepara.

H kemudian mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah hingga kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Hasilnya, BS kalah.

Rampung di meja hijau, oknum LSM itu selanjutnya diduga memeras BS dengan meminta uang ratusan juta rupiah.

“Kemudian BS, Kades Teluk Wetan melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya,” jelas Yorisa.

Beberapa hari kemudian, kata Yorisa, Satreskrim Polres Jepara menerima informasi terkait pertemuan Kades Teluk Wetan dengan oknum LSM tersebut di sebuah kedai kopi di kawasan perkotaan Jepara.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia