REMBANG – Seorang camat berinisial NW di Kabupaten Rembang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang karena diduga terlibat dalam kampanye mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Rembang 2024.

Laporan tersebut diajukan oleh tim advokasi paslon Harmonis pada Jumat (18/10) sore. NW diduga secara terbuka mengarahkan warga untuk memilih salah satu paslon dalam sebuah forum rapat koordinasi yang dihadiri oleh sekretaris dan bendahara se-Kecamatan Kragan pada 9 Oktober 2024 di Pendopo Kecamatan Kragan.

Ketua tim advokat paslon Harmonis, Abdul Mun’im, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, NW menyampaikan pernyataan yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang bersangkutan mengatakan, ‘awak dewe mati urip, golek pangan yo ning Kragan, milih Bupati dan Wakil Bupati yo sing teko Kragan.’ Ini jelas melanggar aturan netralitas ASN,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Laporan ini sudah kami register sebagai informasi awal. Jika nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran, akan kami register sebagai temuan,” jelas Totok.

Bawaslu Rembang berjanji akan terus memperbarui informasi terkait proses penyelidikan ini dan menindaklanjuti jika terdapat bukti pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh NW.

sumber: memanggil.co

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai