SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap bos debt collector (DC) Anggiat Marpaung yang buron satu tahun di Jambi. Selama masuk daftar pencarian orang (DPO), Anggiat menjalankan bisnis penagihan utang di Jambi. Anggiat merupakan bos DC yang melakukan perampasan kendaraan debitur dengan kekerasan dan ancaman pada dua lokasi di Kota Semarang. Pertama di halaman parkir CIMB Niaga Finance, Jalan Dr Cipto Semarang pada 6 Oktober 2023, dan kedua di halaman House of Niti Kedungmundu, Kota Semarang pada 2 November 2023.

Penangkapan Anggiat dilakukan oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Kamis (26/9) lalu. Saat itu Anggiat ditangkap bersama wanita idamannya. “Memang betul AM melarikan diri ke Jambi. Kami endus ke sana 26 September diamankan bersama perempuan, dan yang bersangkutan kami jadikan saksi,” Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam keterangan pers, Rabu (2/10). Di hari yang sama, polisi juga mengendus keberadaan buronan lain, yaitu Sunardi alias Aceng ditangkap di Kota Semarang.

Sedangkan Lantas Marpaung menyerahkan diri ke Polda Jateng pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Brigjen Agus menjelaskan dari tiga buronan yang telah ditangkap, masih ada lima orang berstatus DPO. Pihaknya meminta buronan itu segera menyerahkan diri. Mereka yang buron adalah JS, AS, TS, BD, dan HW. “Anda-anda segera menyerahkan diri. Tim kami akan mengejar di mana kalian sembunyi, kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Pihaknya mengimbau DC dapat bekerja secara profesional. Sementara masyarakat apabila melihat dan mengalami peristiwa serupa diminta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Baca Juga: Catat! Polisi Semarang Terbitkan 6 Titik Rawan Gangster Dalam kasus ini, pihaknya bekerja menggunakan metode scientific crime investigation. Pihaknya menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para DC yang berbuat tindak kriminal tersebut. “Pasal 365 KUHAP, atau Pasal 368 KUHAP, Pasal 363 KUHAP, Pasal 335 KUHAP juncto Pasal 55 atau Pasal 56 dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Brigjen Agus.

Sumber : jateng.jpnn.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo