HUMBAHAS – Berdasarkan Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No.96Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang undang No.25 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan penyelenggara Pelayanan Publik,

Dinas Pendidikan Humbahas laksanakan Forum Konsultasi Publik pada hari ini Jumat,tanggal ( 06/09/2024 di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas,di hadiri Plt. Kadis Pendidikan Martahan Panjaitan Spd MM,Kasubbag Umum dan Pegawaian ,Surta Helena Ambarita,SE dan beberapa Staf ,Seluruh Ketua K3S jenjang Pendidikan SD dan ketua MKKS jenjang SMP, mewakili orangtua siswa.

Martaahan PanjaitanS,pd MM memaparkan,tujuan kegiatan ini adalah ,menerima masukan dan saran untuk meningkatakan mutu pendidikan di lingkungan Pemkab Humbahas.

Ditambahkanya “banyak orangtua siswa yang tidak mengerti terkait Bantuan Pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dimana Masyarakat dan orang tua Murid beranggapan bahwa anaknya akan terus menerima bantuan. Sebenarnya ada terdeteksi dari Pemerintah bahwa keluarga penerima bantuan KIP telah meningkat perekonomiannya tanpa diketahui sehingga, bantuan KIP dialihkan ke pihak siswa yang lebih tidak mampu”. Kita tahu banyak Kepala Sekolah yang melapor ke Dinas Pendidikan akibat adanya orantua murid datang kesekolah untuk menanyai kenapa anaknya tiba tiba tidak menerima bantuan lagi.Martaahan menjelaskan dengan tegas,bahwa bantuan KIP itu stop Kemendikbud bukan Kepala sekolah tutupnya.

Kasubbag umum dan kepegawaian Surta Helena Ambarita,SE Mengatakan Forum Konsultasi Publik (FKP) adalah kegiatan dialog ,diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara Penyelenggara layanan publik dengan publik.
Dalam lampiran Permenpan RB No.16/2017 BAB l huruf A dijelaskan mengenai latar belakang dibentuknya layanan yang di wadahi dalam bentuk FKP yaitu,bahwa dalam rangka Pelaksanaan patisipasi masyarakat,perlu ada kordinasi antara Pemerintah (Penyelenggara Pelayanan) dengan Masyarakat sebagai pengguna layanan yang di wadahi dalam bentuk FKP.

Ditambahkanya,kegiatan FKP diselenggarakan dengan komonikasi dua arah ,dimana masyarakat bisa mengusulkan ,memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara Pelayanan Publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

Termasuk Produk Layanan Dinas Pendidikan ada 4 (Empat) Poin

1.Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB (legalisir)
2.Surat Keterangan Pengganti Ijazah
3.Mutasi siswa SD/SMP
4.Pengajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) secara tekhnis ke empat poin inilah yang kami paparkan kepada seluruh Kepala Sekolah yang di wakili Ketua K3S dan Ketua MKKS di lingkukan Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Pendidikan ini tandasnya.

sumber: medanposonline.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan