BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur, menolak keras terhadap rencana pernikahan korban dengan pelaku pemerkosaan.
Rencana pernikahan korban dengan pelaku tersebut muncul setelah pihak keluarga korban mengaku diajak menginap di rumah salah satu pelaku untuk diajak damai. Yakni dengan menikahkan korban dengan pelaku pemerkosaan. “Ya tidak semudah itu diselesaikan. Karena hal ini sudah masuk pidana,” kata Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, Selasa, (7/5/2024).
Menurut Politisi perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, kasus pemerkosaan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan (pernikahan). Pasalnya, ada trauma terhadap mental dan psikis terhadap yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan korban.
“Solusi yang diambil ya tidak semudah itu. Karena ini dilakukan secara paksa dan tindakan tersebut termasuk pidana,” tegas Ficky.
Melihat korban yang masih di bawah umur, DPRD Banyuwangi mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ( P2TP2A ) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi untuk terus melakukan pendampingan terhadap korban yang memiliki trauma berkepanjangan.
“Jangan sampai korban dibiarkan begitu saja dan tidak mendapat perhatian khusus. Karena hal ini menyangkut trauma psikis dan mental korban yang harus diperhatikan,” ungkap Ficky.
Dia meyakini korban mengalami trauma berat. Karena itu harus ada pendampingan hingga kondisi korban dinyatakan benar-benar baik.
“Meskipun tidak bisa pulih seperti sedia kala, tapi setidaknya harus ada pendampingan dari dinas terkait untuk memastikan kondisi trauma korban,” imbuh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi itu.
sumber: timesindonesia
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim