KOTA MALANG – Polresta Malang Kota melalui unit Polsek Klojen berhasil ungkap pelaku tindak pidana kejahatan perampasan dan penganiayaan beserta barang bukti dengan korban yang diketahui bernama Sri yang terjadi di jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen Kota Malang.

Aksi nekat komplotan jambret ini terekam cctv berusaha mengambil perhiasan korban dengan cara yang sangat keji, pelaku melakukan kekerasan pemukulan kepada korban dan merampas perhiasan yang dikenakan korban.

Diketahui bahwa kedua tersangka komplotan jambret tersebut berinisial S (56) warga jalan Tanjungrejo, Sukun Kota Malang dan Tj (61) asal Kebonagung. Kabupaten Malang, kedua tersangka melakukan aksinya pada, Rabu (4/12/2024).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh dalam keterangannya mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang sudah pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2015, penjahat kambuhan ini rupanya tidak membuat jera dan melakukan kejahatan dengan kekerasan kembali mengulangi perbuatannya.

“Polresta Malang Kota hari ini merilis tentunya terkait tidak pisana 365 atau pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu di wilayah hukum Polsek Klojen,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Jum’at (6/12/2024).

Menurutnya, kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial yang diketahui oleh masyarakat dengan korbannya adalah ibu-ibu, sehingga dalam upaya yang menjadi atensi Bapak Kapolresta Malang Kota semua pelaku dapat diamankan.

Komplotan jambret tersebut sebelum melancarkan aksinya berkeliling mencari target yang mudah menjadi untuk dijadikan sasaran atau mangsanya.

“Komplotan ini melakukan aksinya dengan hunting dulu, kalau ada sasaran dijambret dan hartanya dibawa lari. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban,” jelasnya.

Dalam kronologis kejadian, korban yang saat itu berjalan mendadak dihentikan pelaku yang langsung merebut gelang emas milik Sri. Namun korban berusaha melawan mempertahankan gelangnya tersebut langsung dipukul pada bagian perut oleh salah satu tersangka hingga terjatuh, disaat itulah para jambret tersebut langsung melarikan diri menggunakan motor yang sudah ditunggu oleh komplotan tersebut.

Korban penjambretan telah kehilangan gelang emas seberat 7 gram dengan nilai total Rp 7 juta lebih dan harus mendapat pengobatan lebih lanjut.

Kendati demikian untuk kedua pelaku sudah ditangkap, saat ini petugas masih mencari barang bukti gelang emas milik korban yang sudah dijual dan masih mengembangkan penyidikan.

“BB sempat dijual sampai sekarang dilakukan pencarian. Saat diamankan ada sisa uang Rp2,4 juta diduga hasil penjualan gelang korban dan petugas juga menyita barang bukti Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi,” pungkasnya.

Kini kedua tersangka terancam hukuman pidana dengan pasal 365 KUHP atau hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sumber : MATTANEWS.CO

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota