SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 18,7 kg narkotika jenis sabu-sabu dari Kalimantan Barat tujuan Surabaya.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus, Suryonugroho mengatakan bahwa sabu-sabu yang disimpan dalam dua tas koper tersebut dibawa oleh salah seorang penumpang kapal berinisial MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024.

Dua tas koper tersebut, kata dia, selanjutnya diserahkan kepada IS yang sudah menunggu di pelabuhan untuk selanjutnya akan menuju Surabaya dengan jalur darat.

Selain sabu, lanjut dia, dalam tas koper tersebut juga tersimpan 2.424 butir pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, menurut dia, tersangka MNA sudah tiga kali mengirim sabu dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya.

“Pengiriman pertama 15 kg pada Januari, kemudian 5 kg pada bulan Mei,” kata dia di Semarang, Selasa (27/8/2024).

MNA yang berprofesi sebagai mahasiswa tersebut, lanjut dia, mengetahui barang yang dibawanya dari Kalimantan ke Semarang dengan menggunakan kapal itu merupakan sabu-sabu.

Selanjutnya, kata dia, penyidik akan mendalami asal belasan kilogram sabu-sabu dengan tujuan Surabaya itu.

Agus menambahkan penggagalan pengiriman belasan kilogram sabu tersebut mampu menyelamatkan 96 ribu jiwa untuk terhindar dari bahaya narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (**)

sumber : antara.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo