Wonogiri – Polisi menangkap dua pelaku pencurian kabel listrik di kawasan proyek PT Adhi Karya, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Mereka adalah MW alias Kebo, 24, dan JS alias Ojek, 24. Keduanya merupakan warga Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

“Penangkapan dilakukan Jumat (19/7/2024),” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Minggu (21/7/2024).

Kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT Adhi Karya di Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri Kota pada 29 Juni 2024.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan mereka dan menangkap Kebo dan Ojek di rumahnya masing-masing.

“Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya,” kata Anom.

Kabel hasil curian dijual kepada tukang rosok keliling.

Kebo dan Ojek mendapatkan Rp 900 ribu dari hasil penjualan kabel itu.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu buah HP, satu unit sepeda motor Suzuki Smash, dan satu gergaji yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Kebo dan Ojek disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia