Batang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (2/8/2024), petugas berhasil menangkap dua orang pengedar ganja di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan di halaman sebuah kos yang berada di Jl. Tentara Pelajar, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Batang. Petugas mengamankan tersangka berinisial BW yang kedapatan membawa tiga paket ganja seberat 9,14 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam dasbor sepeda motor Honda Beat hitam milik tersangka.

BW mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka lainnya, MR. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 01.15 WIB, MR berhasil ditangkap di pinggir jalan di kota Pekalongan. Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan tujuh paket ganja seberat 23,10 gram yang disembunyikan di dalam saku jaket merah.

Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” ujar Kasat Narkoba.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Batang, Polisi Batang, Artanto, Ribut Hari Wibowo