CILACAP – Dua orang pengedar sabu berhasil diringkus polisi di kawasan pantai Jetis Cilacap tepatnya di Jalan TPI Congot Indah pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

Keduanya adalah THT (38) dan JBA (28) yang merupakan warga Kabupaten Kebumen.

Mereka ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap pada siang hari sekira pukul 14.20 WIB.

“Sat Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nusawungu, Kabupaten Cilacap, dua pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com

Dikatakan Galih bahwa penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,88 gram.

“Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 0,88 gram,” kata Galih.

Selanjutnya untuk kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

sumber:  TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai