SEMARANG – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga melanggar netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengungkapkan bahwa kedua temuan tersebut terjadi pada waktu yang berbeda.
“Saat ini dugaan pelanggaran itu sedang ditangani Bawaslu,” kata Arief saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (7/11/2024).
Bentuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut berbeda. Salah satu ASN terlibat dalam aktivitas di media sosial, sedangkan yang lainnya menghadiri acara kampanye.
Arief menjelaskan lebih lanjut mengenai kedua kasus tersebut.
ASN pegawai Pemkot Semarang dilaporkan menyukai unggahan salah satu pasangan calon (paslon) di media sosial. Sementara itu, ASN guru di sebuah SMA Negeri di Kota Semarang menghadiri acara kampanye. Kedua ASN tersebut, lanjut Arief, akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 Yogyakarta. BKN nantinya yang akan memutuskan apakah kedua ASN tersebut terbukti melanggar netralitas atau tidak.
“Kewenangan kami hanya membuat laporan untuk diteruskan ke BKN. Selanjutnya BKN yang akan menentukan,” kata Arief.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
“Karena di Kota Semarang tidak ada kepala desa, makanya kami lebih menekankan netralitas kepada ASN, TNI, dan Polri,” ujar Arief.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.
sumber: Kompas.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo