Kudus – Mahasiswi IAIN Kudus diduga menjadi korban tindakan pelecehan seksual saat magang. IAIN kudus pun langsung membentuk tim Mahkamah Etik untuk menindaklanjuti proses investigasi masalah ini.
Kejadian dugaan pencabulan yang dialami mahasiswi IAIN Kudus itu diunggah akun instagram @lawan_pencabulan. Pada postingan yang diunggah dua hari lalu itu sudah ada ratusan komentar.

Pada postingan itu dinarasikan ada beberapa mahasiswi melaksanakan magang di Pengadilan Agama Kudus mulai 18 Juli-9 Agustus 2024. Diduga ada beberapa korban dugaan tindakan pencabulan itu. Namun baru satu korban yang berani mengungkap kronologi kejadian.

Dijelaskan berapa mahasiswi diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku S yang merupakan pegawai di lingkungan Kampus IAIN Kudus. Kejadian pada 23 Juli 2024 lalu, saat adanya kegiatan mediasi dalam rangka kasus perceraian.

Pada postingan itu dijelaskan sebelum kegiatan itu, pelaku bersama mahasiswi sedang menyiapkan, dan menunggu mediasi dimulai. Saat itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan karena suasana ruangan sedang kosong dan sepi.

“Namun, dalam keadaan ruang mediasi yang kosong, justru malah dimanfaatkan oleh mediator (S) guna melakukan tindakan pencabul terhadap mahasiswi IAIN Kudus yang magang disana. Perlu diketahui bahwa posisi pelaku tersebut sebagai mediator non Hakim yang akan melakukan praktek di ruang mediasi setiap hari selasa dan kamis,” tulis keterangan dalam postingan itu.

Masih dalam postingan itu korban diduga mendapatkan intimdasi dari pelaku. Hingga akhirnya kasus ini mencuat ke media sosial beberapa hari ini.

Kampus Investigasi

Saat dimintai konfirmasi, Tim Kerja Kehumasan IAIN Kudus, Taqiyusinna, membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan yang dialami mahasiswinya saat magang. Pihaknya pun membentuk tim mahkamah etik.

“Pimpinan IAIN Kudus merespons cepat dengan menyelenggarakan rapat internal pada Sabtu, 17 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB,” jelas Yusi dalam keterangan resmi diterima detikJateng, Minggu (18/8/2024).

“Kampus juga berkomitmen untuk mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung,” lanjut dia.

Dijelaskan bahwa pelaku dugaan tindak pelecehan seksual dilakukan oleh berinisial S seorang tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus. S diduga melakukan tindakan pelecehan saat mendampingi mahasiswinya magang.

“Nantinya Mahkamah Etik ini yang akan menindaklanjuti dan melakukan investigasi lebih lanjut” terang dia.

Dia mengatakan investigasi ini akan dilakukan secara menyeluruh. Tujuan menjaga integritas institusi serta memberikan kejelasan atas permasalahan yang ada.

“Kita akan investavasi secara menyeluruh dengan tujuan menjaga integritas institusi serta memberikan kejelasan atas permasalahan yang ada,” pungkas dia.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo