HUMBANGHASUNDUTAN-Pria berinisial PT (28) warga Jalan Simarpinasa Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan ditangkap dalam aksi sapu bersih narkoba.

Pengungkapan berhasil pasca Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto SH SIK MH Mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba di Wilayah Desa Bonanionan Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja Desa Pasaribu di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Pada Hari Minggu (24/01/2024 Pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya personel Satres Narkoba Polres Humbahas melakukan penyelidikan terkait informasi warga dan kemudian Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang yang dicurigai membawa Narkotika jenis Gana.

Dari tersangka polisi mengamankan baskom berwana kuning telur berisikan narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 32,80 (tiga puluh dua koma delapan puluh) gram. 1 (satu) paket/bungkus sobekan kertas nasi berisi diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapam) gram.

Juga 1 (satu) paket/bungkus kertas nasi yang dibalut dengan lakban berwarna kuning telor yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 100.34 (seratus koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) buah handphone merek nokia berwana biru. 1 (satu) buah tas berwana hitam.

Adapun tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Kemudian tersangka Berinisial PT bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya

Setelah dilakukan interogasi bahwa laki-laki tersebut mengaku bernama PT dan barang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut diberikan kepada temannya bermarga SIANTURI (belum tertangkap) berada di Pollung

“Saat ini Tersangka sudah kami lakukan Penyidikan dan sudah kami kirimkan ke Lapas Kabupaten Humbang Hasundutan guna menunggu keputusan tuntutan “tutupnya

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu