SEMARANG – Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang, Bambang Suprabowo, dinyatakan terbukti korupsi dan divonis pidana penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2024). Terdakwa Bambang dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat pimpinan bank dengan meloloskan fasilitas kredit meski tidak memenuhi syarat dan menerima suap Rp500 juta dari debitur.
Ketua Majelis Hakim, R. Hendral, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Hendral saat membacaka putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Bambang sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Apabila tak dibayar atau hartanya tak mencukupi, maka diganti dengan kurungan satu tahun.
Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai pidana yang dijatuhkan 5 tahun penjara karena Bambang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Bambang dinilai belum mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta kepada pemberi. Hal itu terjadi karena pemberi suap belum merasa menerima uang dari Bambang.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga belum mengembalikan kerugain negara,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Bambang yang mengikuti sidang secara daring dari tahanan pun berkonsultasi dengan penasihat hukumnya yang hadir secara langsung di pengadilan. Terdakwa pun memutuskan belum mengambil sikap untuk banding.
“Kami menyatakan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucap terdakwa usai berkonsultasi.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum yang memilih berpikir-pikir terlebuh dahulu.
Dalam kasus penyalahgunaan kredit bank pemerintah ini, Bambang selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Mandiri Semarang berperan aktif meloloskan kredit PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama dengan nilai puluhan miliar.
Kredit tersebut disalahgunakan oleh pemilik perusahaan yang bernama Agus Hartono, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi dan Agung Samodra. Ketiga pengusaha tersebut pun dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Akhirnya, kredit yang diberikan Bambang berujung macet. Menurut penghitungan auditor, kerugian keuangan negara yang timbul atas kasus ini mencapai Rp112 miliar, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo