KEBUMEN – Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen telah meringkus empat pemuda yang sedang berpestas sabu di Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren.

Bermula dari seorang residivis yang kini kembali berurusan dengan hukum karena kasus konsumsi narkotika jenis sabu. Adalah inisial DP (36) warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.

Pria itu kini kembali masuk penjara setelah sebelumnya dua kali masuk hotel prodeo karena penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkotika.

Satresnarkoba Polres Kebumen menangkap DP bersama tiga tersangka lainnya, masing-masing inisial AD (43), BD (41), JK (48) saat mengkonsumsi sabu di kamar rumah tinggalnya pada Pada hari Selasa, (20/2) sekira pukul 20.00.

Tersangka DP (36) warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, dikawal keluar dari ruang tahanan Polres Kebumen, Sewlasa 26/3.(Foto:SB/Humas Polres Kbm).
Uniknya, saat mengkonsumsi sabu, DP bersama teman-temannya bersikap cuek meski ada keluarga besarnya di rumahnya. Kasus ini diungkap jajaran Sat Resnarkoba berdasarkan informasi masyarakat.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Setelah mendapatkan informasi, lalu kami melakukuan penyelidikan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Wakapolers Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono serta Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Selasa (26/3).

Dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu hisap sabu (bong).

Sabu yang dikonsumsi oleh empat tersangka, didapatkan dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Kepada Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis, masing-masing tersangka mengaku mengonsumsi sabu sudah berulang kali. Keempatnya janjian untuk berpesta sabu di rumah DP.

Pengakuan tersangka, sebelum ditangkap, mereka belum bisa berhenti karena kecanduan. Namun setelah ditangkap, keempatnya berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.

“Kami dari Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah mendekati narkotika, apalagi mencobanya. Efek ketergantungan narkotika, bisa membawa kepada kepedihan,”tandas Wakapolres.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono