Banyuwangi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa SMR (31) telah dalam penanganan Polresta Banyuwangi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Korban warga Mendut, Banyuwangi juga telah mendapat bantuan hukum dari Hotman 911. Dalam unggahannya, SMR khawatir tidak bisa bertemu dengan ketiga anaknya yang diambil WS, suami sekaligus terduga pelaku KDRT.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega membenarkan laporan SMR soal kasus KDRT yang dialaminya. Menurut Andrew, polisi telah menjalankan proses hukum dan memeriksa sejumlah saksi.

“Sudah kami terima laporannya dan masih dalam proses penanganan. Kasusnya KDRT, dan korban melaporkan kepada kami datang pada 31 Maret 2024,” terang Andrew kepada detikJatim, Jumat (12/4/2023).

Meski begitu, Andrew mengaku belum bisa mengungkapkan identitas pelaku KDRT tersebut. Pasalnya, kasus yang dilaporkan SMR masih dalam proses pemeriksaan saksi dan belum ada penetapan tersangka.

“Kasusnya masih berjalan terus dan belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Kasus KDRT ini mencuat setelah SMR mengunggah peristiwa yang ia alami di media sosial. Berdasarkan catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SMR melaporkan dugaan tindak pidana KDRT UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan lokasi kejadian di Panganjuran Banyuwangi.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono