WONOGIRI – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pria berinisial K (53), warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pria setengah baya itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya berinisial T (17) berulangkali selama empat tahun. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, tersangka K ditangkap di kediamannya pada Senin (6/5/2024).

“Tersangka K ditangkap setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Wonogiri. Hasil pemeriksaan tersangka K sudah mencabuli korban sejak berusia 13 tahun,” kata Anom, saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024). Baca juga: Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Merasa takut dan trauma Anom mengatakan aksi bejat terduga pelaku ini terungkap setelah korban T (17) menceritakan ulah ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (3/5/2024). Kepada kakak kandungnya, korban mengakui dicabuli tersangka pada Minggu (28/4/2024). Saat kejadian, ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak.

“Siang itu K (53) memasuki kamar korban, dan memaksa korban untuk bersetubuh. Tersangka mengancam dengan kekerasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak diajak bersetubuh,” kata Anom.

Kepada polisi, korban menyatakan terduga pelaku mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak 2020. Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan bejat itu kepadanya lebih dari sepuluh kali.

“Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” ungkap Anom.

Ia menambahkan korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma. Terlebih ayah tirinya selalu mengancam sehingga memilih untuk memendam masalahnya sendiri.

Untuk kepentingan pemyidikan, terduga pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Sesuai pasal itu tersangka K diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono