SEMARANG – Seorang wanita bernama Kartika Anggun (21 tahun) ditangkap polisi lantaran meng-endorse judi online (judol). Warga Kota Semarang, Jawa Tengah, itu mendapat bayaran jutaan rupiah dari endorse tersebut.

“Pelaku diamankan di sebuah ruko, (pelaku) perempuan swasta, tanggal Senin (9/12),” ujar Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo, Kamis (19/12).

Agung mengatakan kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli siber. Polisi mendapati akun Instagram @kfrynnn milik pelaku meng-endorse judol.

“Modus pelaku meng-endorse situs judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram. Kemudian memposting cerita atau story sebanyak 2 kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024,” jelas dia.

Kartika Anggun. Dok: Polrestabes Semarangzoom-in-white

Melalui akun Instagramnya yang memiliki pengikut atau followers sebanyak 4.057 orang, pelaku mendapat upah sebesar Rp 7 juta. Uang itu merupakan bayaran untuk postingan bulan Januari 2024 hingga Desember 2024.

Informasi penting disajikan secara kronologis

“Iya, dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman guna pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan,” kata Agung.

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : kumparan.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo