SEMARANG – Pertambangan ilegal merupakan persoalan dilematis. Kegiatan yang berdampak buruk terhadap lingkungan, selain berbahaya juga merugikan Negara hingga puluhan triliun rupiah per tahunnya, namun banyak menjadi tumpuan hidup masyarakat penduduk Indonesia, adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. menjadi penyebabnya.

Penambang ilegal adalah mereka yang antara tidak memiliki izin menambang, beroperasi di luar wilayah peruntukannya, atau menggunakan proses yang melanggar hukum. dengan sumber daya alam yang melimpah dan kurangnya pengawasan semakin menarik minat masyarakat yang minim pilihan karena sempitnya lapangan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Ir. Chintia, S.H pendiri/pengawas Perguruan Teratai Putih Kasultanan Pajang (No. INDUK KUNDHA KABUDAYAN : 07- 33- 01233 ) dan sebagai Waketum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( LIDIK KRIMSUS RI) angkat bicara, pihaknya mengatakan bahwa perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Membeli material hasil dari tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” ujar Ir. Chintia, S.H ketika dimintai pendapatnya terkait aktivitas bongkar tanah urug di area pesisir kota Semarang diduga ilegal karena tanpa surat jalan, pada Senin (19/08/24)

Lebih lanjut dikatakan, tidak hanya oknum pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, akan tetapi juga para oknum penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, kalau galian C ini ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo