BeritaHeadlinesJelajah

Geger Guru dan Kepsek Cabuli 12 Siswi di Wonogiri, Kapolda Jateng: Tindak Tegas!

WONOGIRI, Jateng – Setelah melakukan penyelidikan, oknum kepala sekolah dan guru yang cabuli belasan siswi di Jateng diamankan kepolisian.

Penangkapan oknum kepala sekolah dan guru yang cabuli belasan siswi tersebut setelah pada 2 Juni lalu pihak kepolisian manailan status kasus tersebut ke penyidikan.

AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah selaku Kapolres Wonogiri menyebutkan jika kepala sekolah dan guru tersebut telah menjalani penahanan

Menurut AKBP Indra, adapun kedua tersangka tersebut yang merupakan oknum kepala sekolah dan guru Madrasah di Wonogiri, Jawa Tengah.

Kedua oknum kepala sekolah dan guru yang diduga mencabuli 12 siswinya berawal atas adanya laporan dari salah satu orangtua korban.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan pada oknum kepsek berinisial M (47) dan Y (51).

“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu, 31 Mei,” ujar AKBP Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya yang sudah mencabuli sejak awal hingga pertengahan 2023.

Sedangkan pelaku Y mengakui perbuatannya sejak 2021.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” papar AKBP Indra.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif pelaku serta mengetahui terkait kejiwaannya.

Bagaimana cara mengembalikan penglihatan menjadi 100% di rumah? Tanpa operasi…

Pria itu memasang kamera video untuk melihat apa yang dilakukan pacarnya

AKBP Indra menjelaskan jika pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.

“Sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” terang AKBP Indra.

Sedangkan Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang merupakan Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Irjen Pol Ahmad Lutfi selaku Kapolda Jateng.

Menurut Kombes Pol Iqbal, Kapolda menginginkan jika kasus tersebut segera dituntaskan perkaranya.

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” jelas Kombes Pol Iqbal.

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

sumber: disway.id

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara

Related Posts

1 of 22,087